Batam, MWT – Garis pantai di Kelurahan Sungai Jodoh, tepatnya di antara AP Premiere dan Hotel Pacific, kini berada dalam kondisi kritis. Sebuah proyek pembangunan Sport Facility & F&B Complex sebagaimana informasi di plang juga dikerjakan PT OKP. Awak media mengabadikan serta meng-investigasi aktivitas yang diduga kuat sebagai penimbunan laut ilegal. Alih-alih mempercantik kota, proyek ini justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang nyata di sepanjang bibir pantai.
Kayu Bakau
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Di balik pagar seng konstruksi potongan kayu bakau terpacak sebagai pembatas. Material tanah dan batu terus dijatuhkan ke dalam air dan ditahan kayu bakau tadi sekaligus mempersempit ruang laut demi perluasan lahan. Hal ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan ancaman serius terhadap struktur alami pesisir yang berpotensi merusak habitat biota laut dan mengubah aliran arus air secara permanen.
Warga setempat mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan perlahan hilangnya biru laut digantikan urukan tanah. Kecemasan warga bukan tanpa alasan; perubahan bentang alam ini berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem laut Batam.
Benturan Regulasi
Tindakan penimbunan ini diduga menabrak sejumlah pagar hukum yang kokoh. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan perubahannya, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin lokasi dan pengelolaan yang ketat. Lebih jauh lagi, PP No. 27 Tahun 2021 menegaskan kewajiban adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Jika terbukti berjalan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, pengembang tidak hanya menghadapi sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Taji BP Batam
Warga sekitar kini menaruh harapan besar pada ketegasan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Sebagai pemegang otoritas wilayah Free Trade Zone, BP Batam memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa alokasi lahan tidak disalahgunakan hingga “memakan” area laut yang dilindungi.
Tanpa langkah verifikasi lapangan dan transparansi perizinan, pesisir Batam hanya akan menjadi objek eksploitasi jangka pendek yang menyisakan bencana ekologis bagi generasi mendatang. Pengawasan ketat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum garis pantai Sungai Jodoh hanya tinggal cerita.
Upaya konfirmasi kepada pengusaha PT OKP berkali – kali ditempuh dengan menemui staf atau pekerja di lokasi, namun awak media gagal berjumpa. “ Kami cuma pekerja Pak, “ ujar seorang pria yang ditanyai di lokasi. (Zul)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.(Redaksi)
