Reklamasi Ocarina Luar Biasa, HNSI : Tidak Sesuai RDP

Batam, MWT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kepulauan Riau terkait reklamasi di kawasan Ocarina menjadi latar belakang turunnya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) ke lokasi muara Sungai Bengkong Laut, Sei Nayon, Batam, Senin (9/3/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi alur sungai yang diduga menyempit akibat proyek reklamasi PT Batamas Puri Permai.

Ketua DPD HNSI Kepri Distrawandi bersama perwakilan LKPI Kepri ,M Zulkifli dan nelayan setempat menemukan kondisi alur sungai yang dinilai memprihatinkan. Menurut mereka, aktifitas penyempitan alur tetap berlangsung dan berpotensi memicu banjir di empat kelurahan di Kecamatan Bengkong .Selain itu, air sungai juga terlihat keruh akibat aktivitas penimbunan.

” Luar biasa kondisinya. Saya mengajak ketua DPRD Kepri turun ke lokasi agar tidak disebut kita bohong, ” ujar Distrawandi.

Distrawandi menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas dalam RDP bersama DPRD. Dalam pertemuan tahun 2025 itu, perusahaan disebut berkomitmen melakukan normalisasi sungai. Namun di lapangan, alur sungai justru semakin sempit. Ia meminta DPRD Kepri, BP Batam, dan aparat penegak hukum turun langsung meninjau lokasi.

Keluhan disampaikan nelayan dan warga pesisir saat RDP di Gedung DPRD Kepri,  Catatann media, saat itu Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte. Ia menyebut muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi menyebabkan air sungai meluap hingga masuk ke rumah warga saat hujan deras.

Saat bersamaan Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani, Sahriyal Edi, menambahkan reklamasi juga mempersempit ruang tangkap nelayan. Air laut yang keruh merusak ekosistem laut seperti karang dan habitat ikan sehingga berdampak pada penghasilan nelayan setempat.

Menjawab hal itu, Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelius, menyatakan pihaknya akan mengeruk kembali muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi dan melakukan pelebaran sungai. Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, Hendri, mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali dokumen izin reklamasi yang dimiliki perusahaan. Pemerintah provinsi juga berencana menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan apakah proyek tersebut masih sesuai dengan izin yang berlaku. (tim)