Batam, MWT — Sorotan internasional kembali tertuju ke Indonesia setelah organisasi lingkungan global Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) melaporkan dugaan impor ilegal limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat (AS) ke Batam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 Maret 2026 yang juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat kunci pemerintah, antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
Surat itu menyoroti penanganan 914 kontainer limbah elektronik impor dari Amerika Serikat yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam, sejak September 2025. Kontainer tersebut ditahan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bea Cukai karena diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pemeriksaan awal terhadap 74 kontainer pada gelombang pertama menunjukkan indikasi kandungan limbah B3. Berdasarkan temuan tersebut, Gakkum KLH memerintahkan seluruh limbah elektronik tersebut wajib dire-ekspor ke negara asal.
Namun hingga kini, proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Dari ratusan kontainer yang ditahan, baru sebagian kecil yang berhasil dikirim kembali ke negara asal, sementara penindakan hukum terhadap pelaku impor belum dilakukan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiyawan Rosyidi, menyebutkan bahwa hingga 26 Februari 2026 baru 70 kontainer yang berhasil dire-ekspor oleh pihak importir.
“Sebanyak 844 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, menunggu proses pemeriksaan fisik untuk memastikan kadar impuritas dan memastikan apakah termasuk limbah B3,” ujarnya.
Proses penanganan ratusan kontainer tersebut juga dinilai menghadapi persoalan kewenangan antarinstansi. Menurut Setiyawan, penetapan status limbah B3 secara hukum merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara Dinas Lingkungan Hidup daerah hanya dapat bertindak jika ada pelimpahan kewenangan, yang hingga kini belum dilakukan.
Dalam kasus ini, tiga perusahaan di Batam disebut sebagai importir, yakni PT EIUI, PT LIJ dan PT BBRI.Ketiganya disebut oleh BAN, Gakkum KLH, dan Bea Cukai sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas impor limbah elektronik tersebut.
Tekanan Internasional
BAN bersama Nexus3 dan ECOTON juga mempertanyakan transparansi penanganan kasus, termasuk kejelasan nomor kontainer yang telah dire-ekspor.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kontainer yang diduga berisi limbah berbahaya tidak boleh dilelang, karena hal tersebut berpotensi melanggar hukum internasional.
“Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena hal tersebut melanggar hukum internasional,” tulis BAN dalam suratnya.
Kasus ini juga dikaitkan dengan Konvensi Basel, perjanjian internasional tentang pengendalian perpindahan limbah berbahaya lintas negara yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1993.
BAN menyatakan bahwa mereka telah mengirim berbagai peringatan kepada Pemerintah Indonesia sepanjang 2025 melalui proyek investigasi Operation Can Opener 2, sebuah investigasi global yang menelusuri perdagangan ilegal limbah elektronik.
Dalam proyek tersebut, BAN mengaku telah memberikan informasi rinci mengenai kapal, nomor kontainer, serta jadwal kedatangan limbah elektronik dan limbah plastik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Menurut BAN, praktik perdagangan limbah elektronik lintas negara ini berpotensi melemahkan implementasi Konvensi Basel, baik oleh pelaku usaha di Amerika Serikat maupun oleh pihak yang terlibat di Indonesia.
Hingga kini, ratusan kontainer limbah elektronik tersebut masih tertahan di Batam, menunggu kepastian proses pemeriksaan dan langkah hukum lebih lanjut dari otoritas Indonesia. (Zul)
