Batam, MWT — Lahan sekira satu hektar di simpang Petai arah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berubah fungsi menjadi lokasi penambangan batu dan pasir. Aktivitas ini disebut-sebut dikelola oknum berinisial Ramb yang leluasa mengeksploitasi lahan hingga permukaannya tidak lagi rata.
Material batu dan pasir yang digali setiap hari diangkut menggunakan lori dan truk. Ironisnya, kendaraan bermuatan hasil tambang itu melintas tepat di depan Markas Polda Kepri. Aktivitas berlangsung pada siang hari, terbuka dan mudah terlihat publik.
Warga sekitar mengaku heran karena kegiatan tersebut berjalan cukup lama tanpa hambatan. “Masa aparat penegak hukum tidak paham soal aktivitas ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga, pasir digali menggunakan alat berat merek Kobelco. Setelah dikeruk, material dicuci sebelum dipasarkan. Proses penambangan dilakukan secara intensif, memicu dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait legalitas tambang maupun tindak pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Sementara itu, aktivitas pengangkutan material masih terus berlangsung, menimbulkan pertanyaan publik soal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. (Zul)
