Lazimnya, setiap pembangunan fasilitas publik yang dibiayai uang negara, pelaksanannya wajib tunduk pada regulasi. Misalnya, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Berkas tersebut menjadi dokumen minimal yang harus ada untuk proyek skala kecil Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, proyek SPAM senilai Rp1 miliar justru disebut tak tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tentunya memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan regulasi. Ada apa, apa ada ?
Di satu lembah dekat kebun warga Desa Karya Baru, bangunan penampungan air berdiri sunyi. Sekilas ia tampak seperti konstruksi biasa. Namun proyek jaringan perpipaan yang diklaim sebagai bagian dari program percepatan penurunan stunting itu menyimpan sejumlah kejanggalan.
Tak ada papan nama proyek terpampang di lokasi. Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran negara sekitar Rp1 miliar. Tanpa plang informasi, warga tidak mengetahui sumber dana, pelaksana kegiatan, durasi pengerjaan, maupun spesifikasi teknis yang seharusnya terbuka untuk publik.
Secara fisik, mutu bangunan juga dipertanyakan. Dinding tembok terlihat tidak halus dan berlubang di beberapa bagian. Instalasi kabel listrik tampak terpasang tanpa pelindung memadai. Pipa distribusi air yang digunakan diduga bukan spesifikasi tekanan tinggi, melainkan material umum non-tekanan. Bila dugaan itu benar, daya tahan jaringan dan kualitas distribusi air ke rumah warga bisa terganggu dalam jangka panjang.
Lokasi sumber air pun memantik kekhawatiran. Terletak di lembah yang berdekatan dengan kebun warga, area tersebut disebut rawan tergenang saat musim hujan. “Kalau hujan deras, lembah ini bisa penuh air,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah telah dilakukan studi kelayakan dan analisis risiko banjir sebelum pembangunan dimulai?
Namun inti persoalan bukan semata pada mutu fisik, melainkan pada aspek legalitas lingkungan. Sumber di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menyebut proyek SPAM Desa Karya Baru tidak tercatat sebagaimana lazimnya proyek serupa. Dokumen atau file terkait proyek tersebut disebut nihil di dinas.
“Biasanya dinas dilibatkan dalam pembangunan proyek ini. Setelah kami bongkar-bongkar, disimpulkan file mereka tidak ada. Kita tidak tahu apa penyebabnya,” ujar sumber tersebut.
Dalam kerangka regulasi, SPPL adalah pernyataan tertulis dari penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menyatakan kesanggupan melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi kewajiban bagi kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Dasar hukum kewajiban SPPL merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur daftar kegiatan serta tata cara penyusunan dan pemeriksaan SPPL di daerah.
Dalam praktiknya, Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai otoritas penerima, pemeriksa, dan pemberi persetujuan SPPL. Bahkan instalasi air minum berskala kecil yang tidak menimbulkan dampak penting tetap diwajibkan memiliki SPPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan minimal.
Tanpa SPPL, proyek berisiko:
- Tidak memenuhi ketentuan administratif lingkungan.
- Dihentikan sementara atau dicabut izinnya.
- Menghadapi konsekuensi hukum bila terjadi pencemaran.
- Menjadi temuan audit pengawasan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Karya Baru dan Camat Marau. Kepala desa yang dihubungi menyatakan sedang berada di Ketapang dan tidak berada di desa. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perencanaan, spesifikasi teknis, maupun kelengkapan dokumen lingkungan proyek tersebut.
SPAM sejatinya dirancang untuk memastikan akses air minum layak, faktor penting dalam pencegahan stunting yang berkaitan erat dengan sanitasi dan kesehatan ibu serta anak. Namun ketika fondasi regulasi dipertanyakan, tujuan besar itu menjadi rapuh.
Di Desa Karya Baru, bangunan penampungan air itu kini berdiri bukan hanya sebagai infrastruktur, tetapi sebagai simbol tanda tanya: apakah regulasi lingkungan benar-benar ditegakkan, atau sekadar formalitas yang bisa diabaikan? (Tim)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
