Berita  

Pemkab Samosir Desak Peningkatan Layanan Air Bersih

Medan, MWT — Pemerintah Kabupaten Samosir meminta peningkatan kualitas air dan kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Perumda Tirtanadi yang digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menegaskan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang terus berulang setiap tahun di Kabupaten Samosir. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terlebih Samosir merupakan daerah pariwisata yang terus berkembang.

“Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir,” ujar Marudut.

Dalam FGD tersebut, Pemkab Samosir juga menyoroti pentingnya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi pelaksanaan kerja sama operasional (KSO), serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat nilai aset yang bersumber dari APBD dan pemerintah atasan yang diserahkan sejak tahun 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar dan hingga kini masih dalam proses penilaian.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus memperkuat kerja sama dengan Perumda Tirtanadi. Ia menekankan pentingnya format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam di setiap daerah sebagai dasar hukum yang jelas.

Dalam pelaksanaan kerja sama, Hotraja juga menegaskan perlunya kejelasan pasal-pasal terkait dominasi kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih serta untuk menjamin keberlanjutan kerja sama ke depan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk membahas pengelolaan serta status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM kabupaten/kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ardian.

Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO guna mengawasi serta mengamankan aset.

Divisi Aset Perumda Tirtanadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. Kerja sama KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014.

Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui masih terdapat kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta penggunaan instalasi pengolahan air konvensional di sejumlah titik. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi pendanaan untuk pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.

Dalam forum yang sama, BPKP Sumatera Utara menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas keuangan. Seluruh aset, menurutnya, wajib tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja sama operasi (KSO).

“Keterbukaan pembukuan sangat penting agar kondisi laba dan rugi dapat diketahui secara jelas serta mencegah permasalahan di kemudian hari,” ujar Tumpak.

FGD ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.

FGD turut dihadiri jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, sejumlah Kepala Cabang PDAM kabupaten/kota, Plt Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, serta Kabid Aset Ondhy P. Limbong.(S1)