Toba, MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan putusan eksekusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat, Selasa (4/2/2025). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 13 Januari 2026.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis). Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp125.281.159. Uang tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana BOK dan Dana JKN yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan anggaran sektor kesehatan dilakukan secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht akan dilaksanakan secara konsekuen.
Selain melaksanakan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, agar kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. (Toba.1)
