Tebing Tinggi , MWT – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tebing Tinggi. Seorang pemuda berinisial MJS (25) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 25,07 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kos Jalan Langsat, Kelurahan Rambung.
Awal Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone. Dengan demikian, pelaku langsung diamankan di lokasi.
Temukan Sabu Puluhan Gram
Dalam pemeriksaan awal, MJS mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang. Di lokasi kedua, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu seberat 23,95 gram. Barang bukti disimpan dalam amplop putih dan plastik hitam.
Imbauan Kepolisian
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, MJS terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Langkah ini dinilai penting untuk memberantas peredaran narkoba. (Arwin HP Silangit)
