Batam, MWT — Reklamasi diduga tanpa legalitas merusak kawasan mangrove Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Penimbunan lahan besar – besaran oleh perusahaan properti di dua titik lokasi terpantau merusak ekosistem mangrove, memutus alur sungai estuari, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
Pantauan di lokasi , Kamis (15/1/2026) memperlihatkan hutan mangrove di Piayu Laut ditimbun. Material tanah yang digunakan diduga berasal dari pengerukan area sekitar lokasi reklamasi. Aktivitas ini tidak tampak dari jalan utama sebab akses ke lokasi ini tertutup.
Komisi I DPRD Kota Batam pernah melakukan sidak pada 12 November 2025 di Kampung Setengar, lokasi yang ditimbun oleh PT G. Perusahaan ini telah meratakan belasan hektare area bakau, termasuk dua alur sungai estuari: Sungai Sabi dan Sungai Perbat.
Informasi yang diperoleh di seputaran lokasi November 2025 sekira 3 hektare mangrove ditimbun dan 10 hektare lahan diratakan. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi lingkungan, termasuk UU 32/2009, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga PP 27/2025 tentang Ekosistem Mangrove. Lokasi reklamasi juga berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II.
Saat memasuki lokasi ini, awak media dihadang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek itu. Sejumlah laranga disampaikan termasuk masuk tanpa ijin.
Tanpa sungkan, ia menyebutkan pemilik lahan juga berprofesi jurnalis. Ia berharap temuan lapangan saat itu tidak menjadi konsumsi pemberitaan atas nama persahabatan.
Kampung Setengar yang berdekatan ke lokasi penimbunan mangrove merasakan dampak langsung. Hasil tangkapan ikan menurun drastis akibat pendangkalan, air keruh, serta rusaknya habitat ikan, kepiting, dan udang. Nelayan mengaku perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi dan kompensasi hanya diberikan dalam jumlah kecil.
Sekitar 12 kelong tercatat rusak akibat sungai ditimbun. Selain itu, padang lamun dan terumbu karang ikut terdampak. “Penimbunan membuat laut rusak. Padahal karang itu tempat ikan berkembang,” ujar warga.
Warga juga menyesalkan kerusakan area tanam yang mereka rehabilitasi sejak 2022. Sedimentasi dari penimbunan merusak bibit mangrove dan mengancam kawasan hutan lindung.
Pemerintah perlu bertindak tegas jika kegiatan ini terbukti memasuki kawasan lindung serta memastikan pemulihan menyeluruh atas mangrove yang hilang. (tim)
