Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama DPR RI perlu segera merumuskan langkah strategis terkait fenomena pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dinamika di berbagai daerah menunjukkan adanya kerentanan posisi hukum PPPK akibat penafsiran regulasi yang tidak seragam.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut adanya pedoman teknis yang lebih rigid dan terukur. Tanpa intervensi pusat, potensi maladministrasi dalam pengelolaan SDM aparatur akan terus meningkat secara signifikan.
Objektivitas Penilaian Berbasis Data
Kekhawatiran utama muncul dari subjektivitas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengevaluasi kinerja pegawai. Penilaian yang tidak berbasis data standar Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisiko melahirkan keputusan yang diskriminatif dan tidak adil.
Oleh karena itu, standarisasi kriteria pemutusan hubungan kerja harus segera diintegrasikan dalam sistem informasi kinerja nasional. Hal ini bertujuan agar aspek “like and dislike” tidak menjadi variabel penentu dalam keberlanjutan karier seorang ASN. Transparansi data menjadi kunci dalam menjaga integritas birokrasi di level pemerintah daerah.
Urgensi Pendekatan Humanis dan Edukatif
Pemutusan kontrak seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh tahapan pembinaan dilakukan secara optimal. Pemerintah daerah diharapkan mengedepankan pendekatan empati melalui pemberian peringatan berjenjang, baik ringan maupun sedang, sebelum mengambil keputusan ekstrem.
Selain itu, program pelatihan perbaikan perilaku dan mutasi internal dapat menjadi solusi alternatif bagi pegawai yang menunjukkan indikasi penurunan kinerja. Langkah ini selaras dengan prinsip kemanusiaan dan penghargaan terhadap pengabdian panjang para eks tenaga honorer.
Pengawasan Terpusat dan Perlindungan Hukum
BKN dan KemenPAN-RB memegang peranan vital sebagai pengawas dalam proses verifikasi alasan pemberhentian PPPK di daerah. Setiap usulan pencabutan Nomor Induk PPPK harus melalui proses audit substantif untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
Perlindungan hukum bagi ASN PPPK merupakan perwujudan dari asas kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan regulasi yang lebih rinci, diharapkan tercipta stabilitas kerja yang mendukung produktivitas pelayanan publik secara nasional. (*)
