Berita  

Kanwil Kemenag Sumut : Dilarang Mengkondisikan Pakaian Seragam

Lubuk Pakam, MWT – Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang.M Si, mengatakan, praktik penjualan buku- buku, LKS dan pakaian seragam, pakaian olah raga dan atribut dilarang dilakukan di sekolah.

Hal ini disampaikannya, kepada awak media ini , Kamis (24/7/2025) sekaitan dengan munculnya “suara sumbang” dari wali siswa di lingkungan MTSN Lubuk Pakam.

“ Dilarang mengkondisikan pengadaan pakaian seragam, pakaian olah raga dan atribut di sekolah, “ ujar Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut Dr.H.Erwin Pinayungan Dasopang.M Si.

Dugaan praktik pengondisian pembelian seragam dan buku ajar ini menuai sorotan. Oknum pejabat sekolah disebut – sebut terlibat dalam pengaturan  tahun ajaran 2025/2026.

Seorang wali siswa kelas VIII menyebutkan, ia terpaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp1,5 juta untuk memenuhi kewajiban membeli buku paket 12 mata pelajaran. Kataya, pembelian buku tersebut harus melalui dua vendor yang berasal dari kalangan penerbit tertentu yang ditunjuk pejabat sekolah.

Selain itu, wali siswa harus merogoh kocek sebesar Rp180.000 untuk pembelian buku LKS yang penyedianya diduga adalah kerabat dekat oknum pejabat sekolah.

Awak media telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada pejabat kepala sekolah namun tidak mendapat respons. Bahkan, nomor telepon dan akun WhatsApp awak media saat itu diblokir. (EP)