Batam, MWT – Bisnis cut and fill yang diduga tanpa izin seperti UPL, UKL, dan SPPL marak terjadi di Batam sekitarnya. Bahkan kehadirannya nyaris tidak terkontrol.
Khusunya di kawasan Nongsa perbukitan Sambau di pinggir jalan dekat Mapolda Kepri jelas terlihat beroperasi siang hingga malam. Sanksi pidana bagi pelaku cut and fill seakan tidak diindahkan oknum – oknum pengusahanya.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
- Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau belasan dumptruk mengantri nyaris tanpa henti membawa tanah hasil pemotongan ini dan menurut informasi bahwa tanah ini dibawa ke pencucian panglong dan sebagian juga untuk hal lain.
” Ini milik oknum aparat,termasuk yang didalam yang kemarin aktif juga jadi beberapa lokasi ini miliknya, ” ujar pria yang mengaku asli warga Sambau Nongsa.
Izin cut atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alas operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengusaha saat dikonfirmasi awak media.
Akibatnya, dalam proses pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak nya.
Khusus bagi masyarakat sekitar rusaknya jalan tanah yang dilalui cukup meresahkan dan merugikan masyarakat. Instansi terkait DLH, KLHK, BP Batam, dan APH khusus Dirreskrimsus Polda Kepri diperlukan mengantisipasi kondisi ini. (Zul)
