Berita  

Pembentukan KMP Kecamatan Pemahan Beguntam

Ketapang , MWT – Camat Pemahan, Hermansyahwiran.S.Hut, M.Sos melakukan percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) tingkat desa se  Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang. Sampai  Jumat( 20/06/2025)  sudah sampai pada tahap pengajuan Nomor Induk Koperasi(NIK) dan sudah terbit.

Dalam rangka merealisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Ketapang Alexander Wilyo S.STP, M.Si  Nomor 17 Tahun 2025 desa berkolaborasi bahu membahu mempercepat pembentukan KMP tersebut tanpa menggunakan hari kerja tetapi hari kalender, Sabtu dan Minggu pun kami balap ucap Herman.

Menyangkut syarat dan ketentuan pendirian koperasi telah kami sepakati antara camat, kepala desa dan masyarakat tentang simpanan pokok dan simpanan wajib yakni sebesar 500.000 untuk simpanan pokok dan 30.000 untuk simpanan wajib.

Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan,modal awal KMP bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Masing – masing desa  dari Badan Uusaha Mulik Bersama (BUMDESMA) Mandiri Sejahtera Pemahan yang besarnya bervariasi antara Rp 7  juta sampai Rp10 juta sesuai besaran penyertaan modal masing masing Desa.

Kami bersyukur semuanya tak lepas dari kerjasama dan kesepakatan dari seluruh elemen masyarakat serta Kades, BPD, Pendamping Desa imbuhnya. Selangkah lagi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Pemahan akan siap beroperasi tinggal menunggu pembukaan rekening bank dan pembuatan NPWP.

Kedepan agar KMP berharap  dan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan terwujudnya hasta cita bapak Presiden Prabowo dapat tercapai. (Jajir )