Ketapang , MWT – Asisten II Bidang Ekonomi, keuangan dan pengembangan, Syamsul Islami,S.IP,MT melakukan kordinasi percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) tingkat kecamatan di Kabupaten Ketapang, Senin ( 16/06/2025) di ruang rapat Bupati Ketapang.
Dalam rapat ini hadir Kepala DKUMPP, Kepala DPMD, kepala BPKAD, kepala bagian hukum dan kepala bagian Tapem Setda Ketapang dengan para Notaris, Pendamping desa serta lintas sektor lainnya.
Rapat bertujuan untuk segera mendorong percepatan legislasi KMP supaya berbadan hukum. Menurut Syamsul Islamitarget ke depan sejumlah 261 KMP harus memiliki badan hukum.
Syamsul Islami menegaskan dalam kontak percepatan terkait badan hukum KMP sudah dimusyawarah dibentuk d isetiap desa se-kabupaten Ketapang.
Yang harus dilakukan terkait.dengan ini Asesten II Setda Ketapang meminta kepada dinas DKUMPP untuk segera membuat surat kepada seluruh desa dan kepala desa/Pj kades melakukan pendaftaran ke notaris dengan limit waktu paling lambat 28 Juni 2025.
Supaya semua data sudah terkirim dari Dinas Koparasi ke notaris. Ketiga pendamping desa bisa mengumpulkan data dari tingkat koordinator ke notaris sehingga percepatannya lebih efektif.
Sebelum tanggal 30 Juni 2025, di 261 KMP di 253 desa Se-Kabupaten Ketapang sudah selesai. (Jajir )