Deli Serdang, MWT – PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), beralamat di Dusun II Beringin Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang diduga menyalah. Perusahaan penggemukan sapi di lahan 17 Ha ini disebut – sebut ijin peruntukannya hanya didaftarkan lebih kurang seluas 1/2 Ha.
Informasi yang dihimpun, Selasa (11/2/2025), diduga PT JJAA tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) namun sekedar menggunakan kolam – kolam sebagai penyaring limbah selanjutnya diduga dibuang ke Sungai Belumai.
Bahkan, anak perusahaan yang berpusat di Provinsi Lampung tersebut, ketika menyupali bibit sapi diduga tanpa proses karantina hewan. Bibit yang didatangkan dari Australia, tiba di pelabuhan Belawan dinaikkan ke angkutan dandibawa menuju PT JJAA.
Legal perusahaan kepada media ini mengaku memiliki izin resmi dr Dinas terkait, prihal IPAL. “Ada izin perusahaan kami,” ucap Pita sembari menunjukkan sebundel kertas.
Sebelumnya, pihak JJAA inisial D ketika dikonfirmaai prihal IPAL perusahaannya, meminta media ini menanyakan kepada seorang bernama Artini, diduga eks Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang.” Bisa konfirmasi ke Bu Artini ya,” balasnya via whatsapp beberapa waktu lalu. (rel).
