Berita  

Aliansi Pesatuan Buruh Ketapang Bahas Kenaikan Upah  

Aliansi Persatuan Buruh Ketapang  menggelar pertemuan di Cafe Arcade untuk membahas  kenaikan upah minimum Kabupaten Ketapang tahun 2025.

Ketapang, MWT – Federasi Serikat Pekerja Ketapang yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Buruh Ketapang  menggelar pertemuan untuk membahas  kenaikan upah minimum Kabupaten Ketapang tahun 2025.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP),

Dalam pertemuan ini pimpinan federasi sepakat akan menggelar aksi  jika pemerintah tidak taat dengan konstitusi terkait dengan adanya putusan MK pada tanggal 31 oktober 2024  yang membatalkan undang – undang Cipta Kerja.

Termasuk tentang pasal pengupahan yang tidak lagi memakai aturan turunannya yaitu PP.51 tahun 2023 dalam menentukan upah (UMP,UMK) dan memberlakukan kembali upah minimum sektoral (UMSK).

Pertemuan yang dilaksanakan di Cafe Arcade Jalan Kyai H.Mansyur Kecamatan Deltapawan dilakuan untuk mengawal sidang pengupahan di dewan pengupahan bulan November ini.

Pimpinan federasi yang tergabung dalam Aliasi Persatuan Buruh Ketapang akan mengkonsolidasikan eanggota  di tingkat federasi masing-masing.

Kegiatan aksi nantinya akan dilakukan  di Kabupaten Ketapang dengan tuntutan upah di Kabupaten Ketapang naik 8% sampai 10% untuk tahun 2025.(Umar WHK)