Berita  

Kasat Reskrim Polres Solok Angkat Bicara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan 

Solok, MWT – Kasat Reskrim Polres Solok Idris Bakara, S.I.K.M.H, menjelaskan kasus pelaku kasus Penganiayaan, terhadap salah seorang Kaperwil Media Patroli 86 yaitu M.Harris, Yang sudah dilaporkan ke Polres Solok beberapa waktu lalu, sekarang salah satu dari pelaku yaitu Indra alias Lenje sudah ditahan Penyidik Polres Solok, Provinsi Sumatera Barat,senin (04/11/2024).

Idris Bakara mengatakan, ada beberapa yang perlu di luruskan, karena korban melaporkan kasus penganiayaan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan rekaman video telpon selular, yang melakukan pemukulan cuma satu orang.

Berdasarkan keputusan bersama ( gelar perkara ). sehingga dalam kasus penganiayaan cuma satu orang indra panggilan lenje lah yang bisa di tahan ” penjelasan penyidik kepada korban.
Kasus Penganiayaan berencana diatur Pada pasal 353 KUHP.

Penyidik hanya bisa menjalankan tugas sesuai SOP yang ada di kepolisaan, dan tidak bisa di interpensi baik dari masyarakat maupun dari ormas apapun, dan tidak bisa menjalan kehendak pelapor.

Kasat Reskrim Polres Solok Idris Bakara, S.I.K.M.H, Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat merusak kepercayaan publik dan memicu keresahan”katanya.

Idris Bakara, mengatakan, dengan menghindari konten provokatif, masyarakat sudah ikut serta menjaga keharmonisan lingkungan. Dengan demikian kodusifitas daerah juga akan terjaga,”tutupnya. (Dioni)