Ketapang, MWT – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang mengamankan FG (24) dan FI (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, Rabu (16/10/2024) pukul 08.00 wib. Kedua tersangka diamankan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor.
” Kami menerima laporan dari korban yaitu sdr FH dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama,” jelas Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H.
Kedua pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah ruko di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang. Saat melakukan penggeledahan di lokasi ruko tersebut, petugas pun dikejutkan dengan temuan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai .
“ Jadi, saat mengamankan kedua pelaku yang tengah berusaha menyembunyikan sepeda motor hasil curian ke area belakang ruko, kami juga menemukan sejumlah sabu di dalam kamar ruko tersebut yang diakui kepunyaan wanita pemilik ruko . Sehingga di lokasi ruko tersebut total kami mengamankan dua tersangka curat dan satu tersangka narkoba. Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Made Adyana.(Jajir)
