Berita  

Ketua Bawaslu Toba : Temukan Pelanggaran Laporkan

Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam pemilu secara serentak di NKRI Senin (30/9/2024) di Hotel Labersa Balige. 

Toba, MWT – Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani SE menyampaikan, jika ada temuan pelanggaran Pemilu, sebelum 7 hari diketahui/ditemukan harus pelapor penyampaian laporan hingga Bawaslu dapat memproses penetapan dalam temuan.

Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu pada Pasal 134. Sebut ketua Bawaslu Toba dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam pemilu yang secara serentak di NKRI Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati / walikota dan wakil walikot 2024, katanya Senin (30/9/2024) di hotel Labersa Balige.

Sahat meminta kepada hadirin, tokoh masyarakat pers, tokoh pemuda bersama berperan aktif melihat dan mengawasi untuk sukesnya pemilihan Kepala Daerah (Plkada) di daerah Toba.

Bawaslu, tepatnya devisi kampanye dalan pemilihan kepala daerah di kabupaten Toba,  menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye harus terarah. Kampanye secara pertemuan tatap muka bisa dilakukan Calon Bupati baik Tim atau Partai politik yang mengusung calon Bupati.

Sekaitan Pilkada, ASN, TNI/ Polri dan kepala desa, aprat desa tidak diperbolehkan berkampanye. Sebab netralitas ASN sebagai amat UU ASN, interagitas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik bersih dari praktik KKN. Kata Bawaslu Sahat Sibarani. (Julius P. Siahaan).