Berita  

KPU Ketapang Rakor Kesiapan Tahapan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang foto bersama usai melaksanakan rapat koordinasi kesiapan tahapan kampanye dan dana kampanye.

Ketapang, MWT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) kesiapan tahapan kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024.

Rakor ini dilaksanakan Rabu (18/9) di Hotel Aston Ketapang. Dalam rakor tersebut diikuti oleh peserta dari tim pasangan calon, Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu, Satpol PP, dan Kepolisian.

Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang mengatakan rakor ini dilaksanakan untuk mempercepat tim pasangan calon dalam membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.

Menurut saufi, KPU Kabupaten ketapang nantinya juga akan menetapkan peraturan tentang ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye menyesuaikan dengan standar biaya daerah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, ucapnya

Ahmad Saufi menjelaskan bahwa alur dalam tahapan dana kampanye dimulai dari pembukaan RKDK, selanjutnya pasangan calon melalui pengelola dana kampanye menyampaikan Laporan awal dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA), ujarnya

“Pasangan calon terlebih dahulu membukan RKDK di bank umum, dan semua proses administrasi selanjutnya melalui SIKADEKA melalui operator yang ditunjuk pasangan calon dan atau gabungan partai politik pengusul”, tegasnya

KPU Kabupaten Ketapang memastikan proses pembukaan RKDK ini terkoordinasi lewat penghubung pasangan calon dan KPU juga membuka layanan konsultasi helpdesk, ucap Saufi

Dana kampanye yang dikelola oleh pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 secara terbuka dan akuntabel diaudit dan diumumkan kepada publik lewat kantor akuntan publik terpercaya dan memiliki reputasi serta integritas yang tinggi, tambahnya. (Jajir)