Ragam  

 Ranperda Inisiatif Disepakati Masuk Propemperda 2025

Langkat, MWT – Sebanyak tiga judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, Jum’at (30/08/2024).

Tiga judul Ranperda inisiatif itu adalah Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

Tiga judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Langkat tahun 2025 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat.

Judul Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan masukan-masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat serta telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat.

Pada rapat itu, juru bicara Bapemperda, Pimanta Ginting menjelaskan latar belakang, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup tiga Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Pada Ranperda Ketahanan Pangan, sasaran yang ingin diwujudkan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu dan bergizi, juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan. Selain itu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan.

Terhadap Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus menindak pelaku kekerasan.

Selanjutnya terhadap Ranperda Pengembangan Desa Wisata sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya demi terwujudnya penataan desa wisata dan terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional.

Usai penyampaian penjelasan oleh juru bicara Bapemperda, Ketua DPRD Langkat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat dan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Alasan

Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Azmaliah menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda secara rinci baik dari segi latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

Dikesempatan itu, Faisal Hasrimy juga menjelaskan terkait pencabutan 2 Ranperda Pemkab Langkat dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 sehingga Perda BUMD dan Perda PT. Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda tahun 2025 ini ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Basrah Pardomuan selaku Sekretaris DPRD Langkat setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkannya 6 judul Ranperda setelah seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mariani)