Langkat,MWT – Diduga aksi pengerusakan dan pencurian terjadi di lahan keluarga Bangun yang juga kerabat Mantan Kajati Sulawesi Selatan. Oknum yang disebut – sebut sebagai pelakunya LZ mantan wakil rakyat Binjai. Keluarga Bangun melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat bulan Febuari 2022 dan sampai Oktober 2022 masih abu – abu alias tak kejelasan.
Hal ini di sampaikan Darwin B Bangun didampingi para keluarga dan mantan Kajati Sulawesi Selatan di lokasi sengketa di Desa Sirapit Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Jumat (7/10/2022) pagi.
Terkait hal ini, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Herman F. Sinaga saat dikonfirmasi, Minggu (9/10) menjelaskan, objek ini ada kasus perdata, maka pidananya ditangguhkan dulu dan itu diatur oleh KUHP. “Kasus pidana yang dilaporkan ini tidak masuk dalam objek perdata yang diajukan terlapor,” bebernya.
Karena itu, lanjut F Sinaga, penyidik harus mencari dulu siapa pemilik sebenarnya tanaman dan tanah tersebut. “Jadi harus kita faktakan dulu. Karena pihak pelapor dan terlapor sama-sama mengaku pemilik tanah dan tanamannya,” urai F Sinaga.
Disoal fakta yang dicari penyidik dapat menentukan siapa pemilik tanah dan tanaman tersebut, F Sinaga mengaku akan dilimpahkan terlebih dahulu ke jaksa. “Sekarang ini kami mau menentukan siapa yang punya hak di atas tanah itu. Jika sudah ada faktanya, kami limpahkan ke jaksa. Setelah itu kita tunggu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” tuturnya.
Terkait laporan yang dinilai tidak ada progresnya, F Sinaga menepis hal tersebut. “Progres yang bagaimana lagi. Semua butuh waktu, kan banyak kasus yang kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
“Kami sedang bekerja, tahu-tahu pelapor komplin ke Polda dan dilakukan gelar perkara di sana. Inikan sudah menghambat kami juga. Belum lagi kita undang saksi gak hadir. Kita sudah ukur ulang itu tanah, setelah itu kita mau periksa lagi kades dan jiran batasnya. Jadi masih panjang prosesnya,” tambah F Sinaga.
Terkait pengukuran tidak melibatkan semua pihak, F Sinaga menjelaskan, bahwa penyidik punya cara sendiri. “Kalau kita undang semua, kita cuma jadi pendengar pertengkaran di lapangan. Makanya harus satu persatu,” paparnya.
F Sinaga sependapat, jika perkara perdata dan pidana dalam konflik ini berbeda. Namun, saat berkas pidana dilimpahkan ke jaksa, rekomendasi yang diberikan harus menentukan siapa pemilik tanahnya.
“Berapa kali kami ajukan berkas ke jaksa terkait persoalan serupa. Khususnya soal tanah garapan. Rekomendasi jaksa ya itu, faktakan dulu siapa pemilik tanahnya. Makanya sekarang kita masih mencari fakta pemilik tanah dan tanaman. Karena dua pihak mengakui dengan surat-surat mereka,” tutupnya.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam UUPA , penguasaan/kepemilikan atas tanaman tidak berarti menjadi penguasaan/kepemilikan atas si pemilik tanah. Dengan kata lain, tanaman yang selama ini diusahakan oleh A adalah tetap menjadi barang milik A karena kepemilikan atas tanaman tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut belum terbagi.( Raiyan )