Berita  

Jual Beli Sabu, Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun

Medan, MWT – Mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tahun 2017, DDH, divonis 10 tahun penjara lewat persidangan secara virtual, Selasa (11/6/2024) di Cakra 9 PN Medan .

Selain itu, majelis hakim diketuai M Kasim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 3 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Randi H Tambunan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.

“Sabu seberat 0,15 gram yang sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sumut dari rumah S alias Anto Pelet (terdakwa berkas terpisah) adalah bagian dari 50 gram sabu yang dibeli S alias Anto Pelet dari JES alias Jekson alias Mulia (masuk daftar pencarian orang / DPO),” urai Kasim.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam.pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Banding,” kata DDH lewat sambungan zoom setelah JPU Randi H Tambunan menerangkan putusan yang baru dibacakan hakim ketua. Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum terdakwa.

Dengan demikian, vonis majelis hakim hanya beda di subsidair pidananya. Pada persidangan lalu, DDH juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sementara usai persidangan JPU Randi Tambunan membenarkan bahwa terdakwa merupakan mantan petinju. “Iya. Mantan petinju ,” katanya singkat.

Pengembangan

Dalam dakwaan.diuraikan, Senin (4/9/2023) lalu tim BNNP Sumut lebih dulu mengamankan S alias Anto Pelet (juga disidangkan di PN Medan dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara-red).

Saat digeledah di kediamannya Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, tim antinarkotika tersebut menemukan 0,15 gram sabu.

Saat diinterogasi, Anto Pelet mengaku sebelumnya sabu tersebut seberat 50 gram yang dibelinya dari JES alias Jekson. Namun barang dimaksud diperolehnya dari orang suruhan Jekson bernama NASS alias Arif alias Birong (berkas terpisah).

Tim BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Jekson dan NASS alias Arif alias Birong secara terpisah karena masuk ‘pusaran’ jual beli sabu. (tim)