Medan, MWT – Bawaslu Sumut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tanggal 11-13 Mei 2024 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. Kegiatan itu diikuti oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara tersebut dibuka Koordinator Divisi Pencegahan Suhadi, Kordinator Divisi Sengketa Joko Arif Budiono. Hadir sebagai narasumber Syafrida R Rasahan Ketua Bawaslu Sumut Periode 2018 – 2023, Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023.
Berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu dan sesuai Perbawaslu No.9/2022 dilakukan melalui mediasi. Apabila mediasi tidak tercapai maka dilakukan adjudikasi sedangkan sengketa pemilihan cukup diselesaikan oleh Bawaslu dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 2/2020.
Ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan sengketa peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota ungkapnya.
Koordinator Divisi Sengketa Joko menyampaikan kegiatan ini merupakan Bimbingan Teknis dimana dimensi pembelajarannya lebih besar maka diharapkan seluruh peserta serius akan ada penilaian terhadap peserta dari awal hingga selesai.
Pada kesempatan lain, Koordiantor Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menyampaikan untuk menjadi perhatian ke seluruh Bawaslu Kab/Kota agar paham terhadap aturan – aturan yang ada. Berkali-kali di setiap kesempatan saya menyampaikan untuk terus melakukan koordinasi kejajaran diatasnya dan melaporkan perkembangan yang ada di setiap wilayah kerja , ujar Saut.
Fasilitator pada kegiatan tersebut berasal dari anggota Bawaslu Kab/Kota Periode 2018 – 2023 diantaranya Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah. Cakupan materi meliputi Simulasi Penyelesaian Sengketa yang terbagi 2 yaitu kelas A penerimaan sengketa dan Kelas B fasilitasi musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. (JB)
