Berita  

827 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Dapat Remisi

Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib serahkan surat pembebasan kepada 10 orang warga binaan penerima remisi, pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Kamis (17/08/2023).(Foto MWT/Usni Fili Panjaitan).

Tanjungbalai . MWT – Sebanyak 827 orang narapidana warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78, 10 orang langsung bebas.

Remisi diberikan kepada ratusan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78 digelar di halaman Lapas Tanjungbalai, Kamis (17/08/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Sangapta Surbakti mengatakan, dari 1.114 orang warga binaan sebanyak 827 orang memeroleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 78. “Di antaranya ada 10 orang warga binaan yang langsung bebas setelah memeroleh remisi,”ujar Surbakti.

Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Lapas Kelas IIB dipimpin langsung Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib. “Pemberian remisi HUT RI ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Jumlah remisi yang diperoleh bervariasi dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Di antara 827 orang penerima remisi itu terdapat 10 orang langsung bebas,”tegas Surbakti.

Adapun besaran remisi yang diterima 827 warga binaan tersebut terdiri dari 67 orang menerima remisi 1 bulan, 75 orang memeroleh remisi 2 bulan, 385 orang remisi 3 bulan dan 4 bulan untuk 223 orang, 5 bulan untuk 65 orang, sedangkan remisi 6 bulan untuk 12 orang. Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tentunya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

“Salah satu syarat selain persyaratan substantif dan administrasi, yakni berkelakuan baik minimal selama 6 bulan. Terlibat dalam setiap program pola pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Bagi yang belum menerima semoga kedepan termasuk bagian dari penerima remisi,”ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, kesepuluh warga binaan penerima remisi bebas langsung merupakan warga Tanjungbalai yakni, Fitra Andika Panjaitan, Supriadi, Sofyan Dalimunthe, Gogo Liamardo, Rajuardi Nasution, Is Muhadzir, Boy Fernandes Hasibuan, Arjun, Erwin Tanjung dan Ammeri.

Surat pembebasan 10 orang warga binaan penerima remisi itu diserahkan langsung Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib. “Setelah keluar jadilah warga yang baik, jauhi pelanggaran hukum, sayangi orang tua dan tunjukkan kepada masyarakat citra positif,”tegas Waris usai menyerahkan surat pembebasan kepada 10 warga binaan yang merupakan warga Tanjungbalai itu. (Usni Fili Panjaitan)