Langkat, MWT — Sejumlah wartawan yang tergabung dalam kelompok jurnalis Langkat non–Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyatakan sikap tegas dengan mendesak Bupati Langkat untuk mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S.STP., M.Si. Desakan tersebut muncul menyusul kebijakan penerimaan satuan tugas wartawan unit Pemerintah Kabupaten Langkat yang dinilai tidak mengakomodir jurnalis lokal non-UKW.
Para wartawan menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, lantaran Pemkab Langkat justru menerima wartawan dari luar daerah, khususnya dari Kota Binjai, sebagai bagian dari unit peliputan, sementara jurnalis lokal non-UKW terkesan disisihkan.
Menurut mereka, UKW bukanlah syarat utama untuk menjalankan profesi jurnalistik. Hal paling mendasar bagi wartawan adalah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Persyaratan paling mendasar bagi wartawan adalah mematuhi dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik. UKW hanya sebatas tolok ukur kompetensi, bukan legalitas untuk menjadi wartawan,” ujar salah seorang perwakilan jurnalis Langkat non-UKW, Kamis (5/2/2026).
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat 4, yang menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat kewajiban kepemilikan sertifikat UKW sebagai syarat legal menjalankan profesi wartawan.
“Atas dasar itu, kami menduga Kadis Kominfo telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap wartawan Langkat yang belum mengikuti UKW. Kebijakan ini berpotensi menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Kelompok wartawan non-UKW menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta menyoroti setiap kebijakan Dinas Kominfo Langkat yang dinilai tidak berpihak kepada jurnalis lokal. Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Bupati Langkat agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Kominfo.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP., M.Si masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Para jurnalis berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog serta menetapkan kebijakan yang adil dan inklusif, tanpa membedakan wartawan berdasarkan status UKW, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)
