Ketapang, MWT — Ratusan warga dari Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya dan Desa Teluk Bayur kembali melakukan aksi pendudukan pabrik di depan pabrik PT. Minamas Group dan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), Selasa (23/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk lanjutan perjuangan masyarakat setelah sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Dalam aksi yang digelar, masyarakat desa berkonvoi dengan kendaraan bermotor sambil membawa bendera merah putih, bendera ARUN dan panji perjuangan Pasal 33 UUD 1945 punya kekuatan . Mereka juga menggelar do’a bersama serta mendengarkan potongan pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai penguat semangat juang.
Kuasa hukum masyarakat, menegaskan bahwa langkah pendudukan ini merupakan upaya advokasi lanjutan yang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Aksi ini adalah suara penderitaan masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun. Hak atas tanah adat maupun lahan garapan mereka hilang turun-temurun tanpa ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Warga menilai sebagian objek tanah yang dikuasai perusahaan sesungguhnya berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) dan bukan pula lahan sah milik perusahaan, bahkan lahan didalam HGU pun juga bermasalah. Oleh karena itu, pendudukan pabrik dipandang sebagai cara untuk menegaskan tuntutan mereka agar perusahaan mengembalikan tanah kepada masyarakat.
Sebelum aksi ini berlangsung, masyarakat bersama kuasa hukum telah menempuh jalur resmi melalui berbagai langkah advokasi, termasuk musyawarah desa, audiensi dengan Wakapolda Kalimantan Barat, serta pengajuan surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait. Namun, karena belum ada tindak lanjut yang dirasakan adil, warga akhirnya memutuskan turun kembali ke lapangan.
“Perjuangan ini adalah bagian dari hak konstitusional rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan,” tambah suara masyarakat.
Aksi akan terus berlanjut hingga ada solusi yang berpihak kepada masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, meski penderitaan yang dialami sudah sangat panjang. (rel)
