Berita  

Warga Teluk Bayur Ketapang Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/9/2025) menggelar aksi pendudukan lahan gelombang kedua di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati.

Sungai Laur, MWT – Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/9/2025) menggelar aksi pendudukan lahan gelombang kedua di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Momentum aksi ini berangkat dari pidato Presiden Prabowo beberapa pekan lalu yang menegaskan kembali kewajiban konstitusional pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Presiden menekankan pentingnya mengarahkan kebijakan ekonomi nasional sesuai prinsip ekonomi kerakyatan, keadilan sosial, serta penguasaan negara atas sumber daya strategis – termasuk sektor sawit – demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi semata.

Aksi pendudukan dipimpin Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo, serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, Kuasa Hukum DPP ARUN, perwakilan LBHTI DPC Ketapang dan perangkat desa.

Acara dimulai dengan doa dan renungan, mendoakan agar Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa aksi kemudian mendengarkan pemutaran pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, yang disusul dengan pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan, S.H.

Sebelum bergerak ke lokasi pendudukan di tiga titik yang telah ditetapkan, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Raizaldi, memberikan arahan mengenai aturan, koordinasi, serta penegasan agar massa satu komando dan taat SOP aksi.

Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, menegaskan aksi ini sah secara prosedural karena sebelumnya telah diberitahukan kepada aparat negara mulai dari Polda, Kodam, Polres, Kodim hingga Polsek Marau dan Sungai Laur.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Dengan aksi ini masyarakat menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan, dan hingga kini masih dikuasai serta diperjuangkan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Binsar.

DPD ARUN Kalbar menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa aksi pendudukan lahan dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah tegas Binsar (rel).