Surabaya, MWT – Warga perumahan Darmo Hill Surabaya sepakat ingin mengelola lingkungan RT.04 untuk kemaslahatan seluruh warga perumahan.
Hal itu disampaikan Ketua RT.04 Darmo Hill, Gunawan, usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) antara warga dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya (PT DBA) dan perwakilan Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kamis (4/7) di ruang pertemuan lantai 3 kantor Kejari Surabaya.
“Selama 20 tahun tidak ada perubahan dalam fasilitas perumahan, bahkan fasilitas satu-satunya yakni lapangan tenis sekarang pun dibongkar,” ujarnya.
Terkait hasil pertemuan, keputusannya dikembalikan ke Pemkot Surabaya sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD) dan memutuskan siapa yang akan mengelola lingkungan perumahan Darmo Hill.
Namun yang pasti, warga menolak PT. DBA untuk ikut campur di dalamnya. Hal tersebut karena warga perumahan sudah tidak percaya kepada pengembang tersebut.
Setelah 20 tahun lebih mengelola perumahan, namun tidak pernah ada pembangunan fasum/fasos, serta laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan satu-satunya fasum yang ada berupa lapangan tenis, telah di bongkar dan diduga dikavling untuk diperjual belikan.
“Warga ingin mengelola sendiri, sedangkan pengembang ingin tetap yang mengelola, dengan dasar putusan MA dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04,” ujar salah satu pengurus RT.
Menurut pengurus RT.04, Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill untuk mematuhi keputusan tersebut.
“Menurut pandangan kita, putusan MA tidak mengikat warga, karena warga bukanlah para pihak yang bersengketa, dan lagian 235 warga telah memberikan mandat pada RT.04 untuk mewakili mereka untuk mengelola,” ujar warga.
Pengembang tidak bisa ikut campur lagi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan Pemkot Surabaya.
“Sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, maka pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan mayoritas warga,” ujarnya.
Warga mengatakan mereka membeli tanah kavling dari pengembang, bukan rumah siap huni. Masing-masing warga membangun sendiri rumahnya.
“PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki dasar mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill, karena bukan pelaku pembangunan seperti yang dimaksud pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20,” ujar warga.
Dalam rakor tersebut, Direktur PT. DBA, Prasetyo menyampaikan bahwa sebenarnya mereka tidak keberatan bahwa warga ingin mengelola IPL nya sendiri, asal diajak bicara baik-baik.
Namun ketika ucapan itu diapresiasi oleh salah satu wakil warga RT.04, nampak pengacara PT. DBA, Deddy, menganulir pernyataan direkturnya tersebut.
Ucapan tersebut sempat juga diapresiasi pejabat BPKAD Surabaya Fitri. Ia menyampaikan, bilamana pengelolaan diberikan ke warga, agar PT. DBA bisa legowo dan menerimanya. Namun ucapan tersebut segera dibantah developer.
Dari pihak Pemkot Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan akan melaporkan hasil rapat pada pimpinan masing-masing.
Perwakilan warga dalam rakor membacakan komunike bersama warga RT.04, RW.05, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Komunike dan pernyataan sikap warga dibuat sebagai keputusan final terhadap polemik yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
Inilah Komunike yang dibacakan .
Ijinkan kami mengutip Preambule UUD’45 yang berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Untuk selanjutnya UUD’45 juga sudah menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, maka hak-hak yang dilindungi antara lain adalah:
- Hak untuk mempunyai, hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, hal ini sesuai dengan Pasal 28 I ayat 1.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28 C ayat (2)
- Hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
Polemik antara warga dan PT DBA telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Warga RT.04/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis telah bersepakat untuk mengelola lingkungan.
Kami warga RT.04/RW.05 telah bersepakat seia sekata untuk mengelola lingkungan kami secara madiri melalui organisasi RT.04 yang merupakan bagian dari organisasi Pemerintahan Kota Surabaya yang sah.
Sementara itu, Candra anggota intelijen Kejari Surabaya menjawab konfirmasi media via pesan WA. Dalam jawabannya menyatakan bahwa hasil rapat belum ada titik temu. Masih akan dikaji lagi oleh Pemkot.
Untuk langkah usai rapat, Kejari Surabaya akan berkordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait solusi masalah tersebut
Terkait siapa inisiasi rapat, sehingga Kejari Surabaya ikut rapat dan bertempat di kantor Kejari Surabaya, Candra menjawab bahwa Kejari diundang selaku narasumber.
“Narasumber untuk memberikan saran masukan, dan kebetulan rapat kali ini bertempat di Kejari Surabaya,’ jawabnya.
Terkait kelanjutan persoalan apakah ditangani Pemkot Surabaya dan apakah Kejaksaan juga ikut tangani, Candra menjawab bahwa Kejaksaan sebagai narasumber, “Lead nya tetap di pemkot,” jawabnya. ( M Ali Hamzah )
