Batam, MWT – Aktivitas tambang klasifikasi C berupa pengerukan pasir merusak lingkungan hidup wilayah Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Informasi yang dihimpun media dari lokasi galian C, diduga tambang pasir liar tersebut milik oknum aparat yang bertugas di Kota Batam.
“ Dugaan kita galian C ini milik oknum aparat, kalau tidak sudah lama ditangkap,” ujar warga Bida Asri, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan warga, dahulu warga berani melakukan penambangan pasir, kalau sekarang takut. Mereka heran kalau pemiliknya diduga oknum aparat jarang dihentikan, tetapi kalau masyarakat cepat kali ditangkap.
Mereka berharap Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam, segera menghentikan aktivitas galian C atau aktivitas tambang pasir liar di wilayah Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam dan sekitarnya.(MZ)
