Berita  

Vonis Mati Penyelundup Sabu Myanmar Dikuatkan di Banding

Lima WNA asal Myanmar terdakwa penyelundupan 704,8 kg sabu di perairan Karimun, Kepri, divonis mati. (dok. Kejari Batam)

Batam, MWT – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memutuskan menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, namun tetap menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis mati terhadap lima warga negara Myanmar dalam kasus penyelundupan sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Karimun. Perkara kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan banding tersebut mengacu pada perkara Nomor 159 hingga 163/Pid.Sus/2025/PN Tbk, yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa pada 14 Januari 2026.

Kelima terdakwa masing-masing Muhammad Mustofa alias Pyone Cho, Sat Paing alias Taa May, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Linlin, dan Soe Win alias Baoporn Kingkaew dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam penyelundupan narkotika.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Putusan banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada 4 Maret 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 11 Maret 2026. Dalam amar putusan, biaya perkara ditetapkan nihil atau ditanggung negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan bahwa putusan banding pada prinsipnya memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.

Saat ini, proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman mati kepada kelima terdakwa setelah terbukti menyelundupkan sabu seberat 704,8 kilogram ke wilayah Indonesia melalui perairan Karimun. (Zul)