Medan, MWT – Putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan membuka kembali tabir polemik proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Di balik amar putusan yang menyatakan tidak terbukti, tersisa sejumlah pertanyaan publik mengenai dugaan mark up anggaran, pelaksanaan proyek yang tak sesuai rencana, hingga kerugian negara ratusan juta rupiah yang sebelumnya diungkap jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Putusan ini sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut kontras dengan tuntutan Wira Arizona yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jaksa menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal diduga menyusun proposal tidak sesuai fakta sebagai dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek disebut mencapai Rp30 juta per desa, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan perencanaan.
Audit kerugian negara mengungkap angka lebih dari Rp202 juta. Namun dalam persidangan, pembuktian unsur pidana menjadi titik krusial yang akhirnya menggugurkan seluruh dakwaan.
Sehari sebelum putusan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan dengan jaminan dari Komisi III DPR RI. Langkah ini menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga terdakwa. Istri Amsal, Lovia, tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan bebas. Ia menyebut hasil tersebut sebagai jawaban atas doa yang selama ini dipanjatkan.
Dalam pernyataannya, Amsal juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Prabowo Subianto, yang disebutnya memberi perhatian terhadap kasusnya. Ia menilai vonis ini menjadi momentum bagi pelaku ekonomi kreatif agar tidak lagi dikriminalisasi.
Namun di balik narasi kemenangan itu, sejumlah pertanyaan belum sepenuhnya terjawab. Bagaimana konstruksi hukum bisa berujung pada vonis bebas di tengah adanya temuan audit kerugian negara? Apakah terdapat kelemahan dalam penyusunan dakwaan, pembuktian, atau aspek teknis proyek?
Kasus ini kini menjadi cermin bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor desa — apalagi ada program Jaksa Masuk Desa — , sekaligus menguji konsistensi aparat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan utama, terutama ketika putusan pengadilan berseberangan dengan ekspektasi awal penegakan hukum.(tim)
