Uang Pisah Tidak Dibayar Akses PT USP Diportal

Dari kiri ke kanan Manager Umum Feri Tampubolon anggota Brimob PT USP, Marianus Roga, anggota Brimob PT USP dan Putra Bagariang (asisten GA) berfoto di portal yang dibuat karyawan PT USP. Kini portal dibuka dengan catatan urusan Marianus Roga segera diselesaikan. (Dok)

Jelai Hulu , MWT – Marianus Roga mengherankan pelayanan managemen perusahaan selevel PT. Umekah Sari Pratama (PT USP) terhadap karyawannya. Kepada redaksi Media Warta Tipikor , Senin ( 12/2/2024) dilaporkannya bahwa, lebih sebulan uang pisah sebagai haknya tidak dibayarkan.

General Affair (GA) diwakili Manager Umum (MU) Feri Tampubolon  didampingi Putra Bagariang (asisten GA) serta anggota Brimob USP sudah berjanji segera mempertanyakannya ke HRD di Pontianak.

“ Saya sudah memenuhi semua persyaratan namun lebih sebulan saya menunggu belum jelas jutrungnnya, “ ujar Marianus Roga.

Dikatakannya, respon jajaran PT USP muncul pasca ia membuat portal beberapa waktu lalu. Dalam waktu singkat ia didatangi aparat dan managemen perusahaan.

Dokumentasi Marianus Roga

Portal

Akses jalan PT USP jalur CPO wilayah Desa Buku Sarana. Kec. Jelai Hulu diportal terkait klaim uang pisahnya tidak dibayarkan setelah resign dari perusahaan tersebut.

Selang beberapa menit kemudian pihak managemen kebun PT. USP melalui personil General Affair (GA), Senin (12/01/2024) diwakili Manager Umum (MU) Feri Tampubolon langsung mendatangi lokasi portal guna menangani persoalan tersebut.

Pengunduran diri (resign) dilakukan Roga dari perusahaan PT. USP sejak bulan Desember 2023 karena ingin pulang kampung. Proses resign dari perusahaan telah mengikuti prosedur dan sesuai aturan perusahaan sebagaimana yang termuat dalam pasal 49 ayat 2.

Bahkan checklis atas permohonannya sudah dilakukan Fransiska Lilis M dan Umar Sidiq.

” Saya telah mengikuti prosedur pengunduran diri secara baik-baik dan berharap hak saya dapat dibayarkan”, jelasnya saat berdiskusi bersama pihak GA kebun PT. USP.

Dokumentasi Marianus Roga

Pengajuan uang pisah telah setujui managemen melalui atasan kebun dan telah diusulkan ke pihak HRD pusat Pontianak. Namun, sampai saat ini tidak disetujui oficer Direksi HRD tanpa ada kejelasan yang pasti. Informasi tersebut didapat Roga melalui pesan WA dari perwakilan HRD kebun.

“Dalam aturan perusahaan First Resources se regional kalbar (FRKB) berbunyi bahwa karyawan yang mengudurkan diri sesuai ketentuan perusahaan berhak atas uang pisah. Kenapa saya yang punya kriteria tersebut tidak dibayarkan”, jelas Roga sambil memegang buku aturan perusahaan.

Menanggapi kalimat tersebut, Feri Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak HRD FRKB di Pontianak, terkait tidak dibayarkannya uang pisah eks karyawan tersebut.

“Kami akan telusuri ke HRD dulu soal klaim uang pisah bapak itu. Kasih kami waktu, jadi mohon pak Roga buka dulu portalnya pak agar aktifitas kendaraan TBS dan CPO tidak terkendala,” mohon Feri. Dijelaskan nya bahwa pihaknya akan memberikan kepastian setelah beberapa hari ke depan.

Dokumentasi Marianus Roga

Diketahui bahwa Roga telah mengabdi bersama PT. USP lebih dari 10 tahun sebelum melakukan pengunduran diri. Kepastian itu didapat melalui tanggal masuk Kerja (TMK) sejak 2013.

Adapun jabatan terakhir yang bersangkutan ialah Kerani Tanaman bagian agronomi dan berstatus karyawan PBT.

Melalui kesepakatan sementara bahwa masalah ini ditangani langsung tim GA sebagai penengah dan berjanji akan memberikan informasi secepatnya kepada Roga dan keluarga.

” Baiklah portal saya buka sementara, dan saya percayakan bapak untuk bisa membantu saya pak,” setuju Roga. (red).