Ketapang, MWT — Warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resah atas truk membawa kayu lokal melintas di tengah perkampungan mereka. Informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil tanpa izin.
Jenis kayu yang diangkut adalah kayu lokal sejenis kayu bulat dengan ukuran diameter 50, 60, 70 hingga 80 cm. Warga menyebut bahwa para pelaku bukan berasal dari Desa Mensubang, melainkan dari luar wilayah. Kehadiran truk besar pengangkut kayu tersebut dikhawatirkan dapat merusak jalan kampung.
Warga mempertanyakan bagaimana pengangkutan kayu tersebut mendapat izin melintas di jalan desa, sementara aktivitasnya diduga berasal dari kawasan hutan yang selama ini dijaga dan dilindungi.
Atas keresahan itu, warga Desa Mensubang meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan hukum terhadap oknum pelaku yang diduga berinisial Hs, melakukan pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan tanpa izin.
Tindakan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
-
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3), yang melarang pengambilan hasil hutan tanpa izin sah.
-
UU No. 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan sanksi lebih berat terhadap praktik ilegal logging.
-
PP No. 45 Tahun 2024 tentang perlindungan hutan dan sanksi bagi pelanggaran.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler Kamis (21/11/2025), sumber di kantor Desa Mensubang via sambungan selular 0821 5418 XXXX membenarkan adanya aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Ia mengatakan bahwa kayu tersebut merupakan hasil kegiatan di kawasan hutan, namun tidak menjelaskan detail perizinan. (Jajir)
