Berita  

Topan Obaja Putra Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja, karena korupsi proyek jalan

Medan . MWT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutus perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat Dinas PUPR Sumut.

Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026), ketua majelis hakim Mardison menyatakan bahwa Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Ia juga dikenai pidana tambahan Rp250 juta, namun telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menghambat pembangunan infrastruktur daerah. Selain itu, keduanya juga dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di wilayah Sipiongot hingga batas Labuhan Batu serta ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kedua proyek tersebut memiliki total anggaran mencapai lebih dari Rp165 miliar.

Dalam prosesnya, Topan diduga menerima uang Rp50 juta serta janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara Rasuli menerima Rp50 juta dan janji fee sebesar 1 persen.

Suap tersebut diberikan oleh pihak swasta agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui mekanisme e-katalog yang telah diatur sebelumnya.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa proyek tersebut tidak memiliki dasar perencanaan yang memadai dan tidak termasuk kategori penanganan darurat. Namun tetap dimasukkan dalam perubahan APBD 2025 melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Selain itu, penunjukan perusahaan pelaksana proyek diduga telah diatur sejak awal melalui intervensi pejabat terkait, termasuk perintah langsung untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Dengan putusan ini, kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (tim)