Karimun , MWT – Tim F1QR dari Lanal Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi ini, satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia juga turut diamankan.
“Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, Tim F1QR Pangkalan TNI AL Karimun bersama Posal Takong Iyu berhasil menghentikan sebuah perahu jenis pancung dengan mesin Yamaha 40 PK X 2 yang membawa enam orang, termasuk satu WNA asal Malaysia,” kata Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova, pada Selasa, (20/8/2023).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim F1QR, enam orang yang diamankan terdiri dari nahkoda kapal, pemilik kapal, tiga calon PMI ilegal, dan satu WNA asal Malaysia. Mereka diketahui berangkat dari daerah Pelambung, Kabupaten Karimun, dengan tujuan Malaysia.
“Keenam orang tersebut meliputi dua terduga pelaku, yaitu nahkoda kapal berinisial TP (38) dan pemilik kapal berinisial MS (40), serta tiga PMI ilegal asal Lombok Timur dan Karimun, dan satu WNA asal Malaysia berinisial MH (38),” tambah Anro.
Menurut Anro, kronologi penggagalan penyelundupan ini dimulai ketika Tim F1QR bersama Posal Takong Iyu melihat perahu pancung berkecepatan tinggi yang melintas tanpa lampu navigasi di perairan Utara Pulau Karimun. Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan perahu tersebut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa WNA asal Malaysia memasuki Indonesia secara ilegal untuk menjalani pengobatan alternatif. Ia mengalami kecelakaan di negaranya dan memilih Karimun karena biaya terapi yang lebih terjangkau,” ujarnya.
WNA Malaysia tersebut masuk ke wilayah Karimun secara ilegal pada pekan sebelumnya dan berencana kembali ke Malaysia setelah menjalani pengobatan bersama rombongan PMI ilegal.
“Alasan ia masuk secara ilegal adalah untuk menghindari birokrasi dan mendapatkan biaya yang lebih murah,” tambah Anro.
Kedua pelaku, TP dan MS, akan dijerat dengan pasal keimigrasian serta pasal tindak pidana perdagangan orang. “Ancaman pidana penjara bagi mereka berkisar antara lima hingga lima belas tahun. Saat ini, para PMI dan pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Anro. (r
