Tanjungbalai, MWT – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) disetujui DPRD Kota Tanjungbalai, pada rapat paripurna yang digelar, Senin (20/06/2025) beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi para wakil ketua dan anggota yang dihadiri Wakil Wali Kota Fadli Abdina serta para pimpinan Forkopimda dan OPD.
Tiga Ranperda yang disetujui DPRD yakni ranperda tentang PDAM Tirta Kualo, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta ranperda penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Pansus A Hj Nesy Ariani, Ketua Pansus B Hj Artati dan Ketua Pansus C Martin, selanjutnya pembacaan pendapat akhir fraksi. Sedangkan persetujuan terhadap ketiga ranperda disampaikan Ketua DPRD Tengku Eswin.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadli Abdina mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui ketiga ranperda tersebut. “Disetujuinya ranperda tentang PDAM Tirta Kualo maka kita telah mempunyai instrumen hukum menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana salah satunya perubahan status menjadi perusahaan umum daerah yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum di Kota Tanjungbalai,”kata Fadli mengawali sambutannya.
“Kami (Pemko) juga menyadari masih banyak tantangan dalam meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, dan melalui perda ini, kami berharap dapat memperkuat upaya perbaikan secara menyeluruh. Dukungan regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam transformasi perusahaan ke arah yang lebih profesional dan akuntabel serta mendayagunakan sumber daya untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat,”ucap Fadli.
Menurut Fadli, dalam hal penyediaan air bersih bagi warga masyarakat Kota Tanjungbalai sudah saatnya PDAM Tirta Kualo terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanannya. Perda ini merupakan salah satu wujud kebijakan terpadu sebagai upaya perbaikan ke depan agar dapat lebih mandiri memberikan profit bagi perusahaan.
Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, nantinya Pemko Tanjungbalai telah mempunyai pedoman yang jelas bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan kawasan-kawasan permukiman kumuh agar dapat ditata dengan lebih baik dan memberikan solusi bagi para penghuni yang menetap dan tinggal di kawasan tersebut, sehingga penataan dan peningkatan perumahan dan permukiman dapat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan aspek-aspek humanis bagi kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.
“Pemko Tanjungbalai sampai dengan saat ini telah melakukan pencegahan upaya dalam peningkatan dan melakukan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui kegiatan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni dan kegiatan pembangunan sanitasi yang layak dengan melibatkan masyarakat yang terdampak. Namun demikian, Pemko Tanjungbalai merasa perlu melakukan penataan dari sisi aturan, sehingga kita memiliki rambu-rambu yang jelas dan terukur dalam melakukan pengentasan kekumuhan di Kota Tanjungbalai. Inilah harapan yang ingin kita wujudkan melalui peraturan daerah ini.
Terakhir adalah ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam rangka mendorong pengelolaan arsip yang lebih baik di setiap unit kerja pemerintahan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,”ujar Fadli.
Fadli menegaskan untuk dapat merealisasikan pengelolaan kearsipan yang baik sangat dibutuhkan suatu sistem yang baik, pegawai kearsipan yang cakap dan pengadaan fasilitas kearsipan yang memadai merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kearsipan yang baik. Sistem pilar dalam penyelenggaraan kearsipan guna menjamin ketersediaan arsip di setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, serta sebagai alat bukti yang sah dan mewujudkan akuntabilitas administrasi publik yang baik.
Lanjut Fadli, Ranperda Kota Tanjungbalai tentang induk pariwisata perkotaan ditunda pembahasannya untuk dilakukan penyusunan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda tersebut ditunda karena harus memedomani rencana induk pariwisata nasional (Ripparnas). Ripparnas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 yang menjadi dasar penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku dari tahun 2010 sampai dengan 2025.
“Dengan telah disetujuinya ke 3 Ranperda menjadi Perda, sesungguhnya kita telah melahirkan aturan hukum yang jelas yang menjadi landasan yuridis bagi kita dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tanjungbalai. Apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan dukungan dan komitmen yang baik bersama dengan Pemko Tanjungbalai dalam menyelesaikan seluruh tahapan dalam rangka pembentukan produk hukum,”kata Fadli diakhir sambutannya.(Usni Fili Panjaitan)