Ketapang, MWT – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp491.653.600.
Ketiga tersangka—S selaku mantan Kepala Desa, W mantan Bendahara Desa periode 2017–2019, serta F Bendahara Desa periode 2019–2022—digiring penyidik dengan tangan diborgol dan rompi tahanan sebelum menjalani penahanan.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penyimpangan berupa kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. Aksi tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan berlangsung sistematis selama beberapa tahun. “Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujar Panter, Rabu (3/12/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan 20 hari sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang. (Jajir)
