Langkat, MWT – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang diwakili Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum’at (15/12/2023).
Diawali pembacaan SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat Nomor : 142-92/K/2023 tentang pengesahan kepala desa pada pemilihan kepala desa antarwaktu Kabupaten Langkat 2023 . Adapun kepala desa yang dilantik , T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028, Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025 dan Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang Tualang periode 2019-2025.
Penandatanganan berita acara sumpah jabatan disaksikan Drs.H.Muliyono,M.Si selalu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Nuryansyah Putra,M.Si selaku Kadis PMD Kab.Langkat.
“Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dan sekali lagi saya ingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus – lurusnya,” ucap Sekda.
“Saya berharap bahwa pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan pembangunan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kerja saudara masing-masing akan dapat berjalan dengan lebih baik sebagaimana yang diharapkan dan semoga dalam menjalankan tugas membangun masyarakat desa kiranya saudara akan senantiasa dalam bimbingan dan ridho Allah subhanahu wa ta’ala,” sambung Sekda.
Turut hadir Katua DPRD Kab.Langkat Sribana Perangin Angin SE, mewakili Kapolres Langkat AKP.Fery Ariandi SH MH (Kapolsek Stabat), mewakili Dandim 0203/LKT Kapten Inf Edi Susanto (Danramil 07/ Stabat), paraasisten dan staf ahli Setda Kab.Langkat, parakepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat yang berhadir, Camat Kutambaru Rahmat Sembiring, S.Pd, M.Pd, Camat Secanggang Persadanta Sembiring,SH,M.AP, Plt Camat Padang Tualang Muhamad Izwanda , SE. (Mar)