Berita  

Tidak Masuk Kerja Walikota Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN

Tanjungbalai , MWT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (pelanggaran disiplin).

Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian 3 orang ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).

Suangkupon menjelaskan ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Agar kejadian serupa tidak terulang Suangkupon menghimbau seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus memonitoring dan memantau disiplin serta kinerja aparatur pemerintahannya baik PNS, PPPK maupun PPPK Paruh waktu.

Pemberhentian ketiga ASN itu sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026.

“Ketiga ASN yang diberhentikan yaitu BS, SDS dan F mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan,”ujar Suangkupon.(Usni Fili Panjaitan)