Tarutung, MWT – Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua Komisi A, Poltak Sipahutar, membenarkan agenda RDP tersebut dan turut dihadiri Ketua DPRD Rudi Nababan. Rapat digelar secara tertutup pada Rabu (1/4/2026) dengan menghadirkan kedua ASN berinisial I.S dan J.S untuk dimintai klarifikasi.
Dalam forum tersebut, kedua ASN memberikan keterangan terkait isu yang telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Tapanuli Utara. Mereka juga mengakui telah mengetahui pemberitaan tersebut hingga sampai ke pimpinan daerah.
“Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas oleh yang bersangkutan dalam RDP,” ujar Poltak.
RDP tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi A merekomendasikan Inspektorat untuk memperluas pemeriksaan dengan melibatkan berbagai pihak yang relevan guna mengungkap fakta secara terang.
Selain itu, Inspektorat diminta bekerja secara profesional, berimbang, dan tidak membatasi jumlah saksi dalam proses penyelidikan agar hasil yang diperoleh akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak perangkat daerah yang hadir juga telah menyampaikan perkembangan awal pemeriksaan dan berkomitmen memberikan laporan lanjutan secara berkala hingga proses selesai.
Sementara itu, salah satu ASN yang dikaitkan dalam kasus tersebut, Immanuel Sibarani, memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyatakan peristiwa yang terjadi merupakan insiden pemukulan oleh kepala desa di lokasi usaha miliknya, bukan terkait dugaan perselingkuhan.
“Saya sudah menjelaskan kronologi kejadian. Kami juga sudah diperiksa oleh BKPSDM dan Inspektorat. Silakan konfirmasi ke mereka terkait hasilnya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media ini, Pembela Butarbutar.
Ia juga menyatakan mendukung langkah DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta berharap proses pemeriksaan berjalan objektif sesuai fakta yang ada.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
