Binjai, MWT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022–2025.
Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Seorang perantara proyek kini resmi ditahan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Tersangka berinisial SH diketahui berperan sebagai perantara dalam pengurusan proyek. Ia diduga aktif mencari penyedia atau kontraktor sekaligus memfasilitasi transaksi terkait pembuatan kontrak pekerjaan yang tidak pernah direalisasikan.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, menyebut tersangka merupakan bagian dari lima orang yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini. Dalam praktiknya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan kepada kontraktor dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pembuatan kontrak.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada oknum pejabat terkait melalui transfer yang difasilitasi tersangka. Modus ini dilakukan untuk meyakinkan penyedia agar proyek seolah-olah resmi meski tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan layak. Selanjutnya, ia langsung dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai.
Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan, sementara lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Penyidik mengungkap, praktik ini melibatkan pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) setelah dana diterima. Total aliran dana dari para kontraktor mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, dengan sebagian dana masuk ke rekening pribadi tersangka utama.
Kejari Binjai menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan proyek fiktif tersebut. (rel)
