Medan , MWT – Usai menyasar Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan, giliran wanita berinisial RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, Selasa sore tadi (9/9/2025) ditahan tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Penahanan tersebut dibenarkan Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Daniel Barus.
RN diduga kuat tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Ajaran (TA) 2022 dan 2023.
Setelah diperoleh minimal dua alat bukti, orang pertama di Kejari Belawan tersebut pun mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap RA, tertanggal
9 September 2025 untuk 20 hari ke depan.
Pada TA 2022 dan 2023 sekolah di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1.796.220.000. Sehingga total Rp3.592.440.000.
“Belakangan diketahui tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dananya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp772.711.214,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu.
Antara lain, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Alasan dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah serta mempercepat proses persidangan.
Tersangka RN dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Di bagian lain, Juru Bicara Kejari Belawan tersebut tidak menampik kemungkinan bertambah tersangka lainnya. “ Tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.
Tahan RA
Sementara sehari sebelumnya, tim Pidsus Kejari Belawan telah menetapkan kemudian melakukan penahanan terhadap Kepala SMAN 16 Medan, RA. RA juga terdandung perkara dugaan tipikor penggunaan dana BOS TA 2022 hingga 2023. (rel)