Medan, MWT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menyalurkan sebanyak 50 ton cabai merah yang didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam waktu dekat. Langkah strategis ini diambil untuk menekan laju inflasi yang masih tergolong tinggi di wilayah Sumut.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Distribusi Komoditas Cabai Merah, yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, menjelaskan bahwa pasokan cabai merah akan disalurkan dalam tiga tahap.
“Sebanyak 50 ton cabai merah akan didistribusikan bertahap melalui PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), Dirga Surya, dan PPSU yang telah berkoordinasi dengan pemasok di Jawa Timur,” ujarnya.
Pada tahap pertama, 16 ton cabai merah dari Jember siap disalurkan, dengan rincian 10 ton untuk Pasar Induk Lau Cih Medan, 1,5 ton untuk Deliserdang, dan sisanya ke Kedai Kolaborasi Pasar Medan.
Harga jual ke konsumen dipatok Rp55.000/kg, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Togap berharap langkah tersebut mampu menstabilkan harga dan menjaga inflasi daerah tetap terkendali.
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Agus Saputra, menambahkan pihaknya siap berkolaborasi dalam menjaga inflasi Sumut.
“Kami memiliki ruang penyimpanan cabai berkapasitas 10 ton di Pasar Induk Lau Cih, dengan ketahanan hingga dua hari. Kami bertindak sebagai transformer antara PT AIJ dan pedagang distributor,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung menegaskan bahwa penyaluran cabai merah dilakukan melalui jalur resmi, termasuk Bulog lewat Rumah Pangan Kita (RPK) dan Toko Pangan Kita (TPK).
Berdasarkan data BPS Sumut, tingkat inflasi tahunan (yoy) pada September 2025 mencapai 5,32%, naik dari 4,42% pada Agustus 2025. Cabai merah menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi terbesar selain emas perhiasan, bawang merah, bawang putih, dan beras.
Deputi Direktur Bank Indonesia Sumut Abdul Khalim menilai intervensi Pemprov melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) merupakan aksi cepat dalam menjaga stabilitas pasokan dan kepercayaan publik.
“Intervensi ini diharapkan menurunkan harga cabai ke tingkat wajar tanpa merugikan petani,” ujarnya.
Rakor tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut Fitra Kurnia, Kadis Ketahanan Pangan Rajali, Kadis Kominfo Erwin Hotmansah Harahap, serta perwakilan Bulog, BPS, Bank Indonesia, Satgas Pangan, dan TPID kabupaten/kota. (rel)