Berita  

TB Mantap Tenggelam Pemilik Pertanyakan Tanggungjawab Aparat

Ketapang,MWT – Satu unit  tugboat dengan nama TB Mantap 07 tenggelam di pelabuhan sandar umum Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalbar. Minggu (07/04/2024).

Informasi tenggelamnya tugboat tersebut disampaikan  pemilik kepada sejumlah media melalui pesan yang dikirim via WahatApp Minggu (07/04) malam.

” TB Mantap 07 milik saya tenggelam di Pelabuhan umum kecamatan Kendawangan pada hari minggu tanggal 7 April 2024,” kata Ainal Yakin pemilik tugboat.

Ainal Yakin menyayangkan tenggelamnya tugboat yang diduga karena adanya kelalaian pihak terkait.

Menurut Ainal Yakin harusnya tugboat tersebut dijaga di pelabuhan umum. Sehingga dia mempertanyakan bagaimana tanggungjawab  pihak aparat yang mengamankannya.

Yakin menuturkan kalau TB Mantap 07 dan Tongkang Sinar Harapan awalnya di tangkap satuan patoli (Satrol) Lantamal XII KRI Sribua pada tanggal 14 Desember 2023 lalu yang hingga  tanggal 8 April 2024 belum diketahui kejelasan untuk proses hukumnya.

“Saya selaku pemilik Tugbot mantap 07 dan tongkang sinar harapan harus  dimana tanggung jawab oknum AL sebagai penerima titipan dari Lantamal XII, sehingga barang titipan ini menjadi tenggelam,” tutur Yakin.

Karena itu Ainal Yakin minta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

TB Mantap 07 dan TK Sinar Harapan Ditangkap

Sebelumnya TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap Kapal Mantap 07 / TK. Sinar Harapan diduga melakukan pelanggaran dengan muatan CPO sebanyak 219 ton di Perairan Teluk Air Hitam selatan Kendawangan, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini bermula  ketika KRI Siribua-859 berlayar di perairan Teluk Air Hitam diketahui ada kontak 2 kapal yang sedang tender, karena mencurigakan maka diadakan pemeriksaan dan penggeledahan yang diketahui kapal tersebut adalah TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan menghasilkan CPO 219 ton yang sedang melakukan ship to ship dengan TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015.

Setelah dilakukan pemeriksaan  oleh tim pemeriksa KRI Siribua-859 diketahui untuk TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015 dokumen kapal dan personel lengkap tidak ditemukan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan ditemukan dugaan pelanggaran.

“ Kapal TB. Mantap 07/TK. Sinar diamankan diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah seperti alat navigasi dan radar, radio kapal, alat keselamatan liferaft, jangkar, apar kadaluarsa, tanda selar, tanda pendaftaran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, dokumen manifest muatan juga tidak ada, ” ujar Komandan KRI Siribua-859 Walikota Laut (P) Remon Pinem. dikutip dari beritarakyatnusantara.com yang terbit 10 Januari 2024.

Selain itu Dansatrol Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (P) Abdul Rajab juga menyampaikan bahwa pada saat KRI Siribua-859 melaksanakan pemeriksaan terhadap TK. Sinar Harapan telah melakukan Bongkar CPO ke TK. Mandiri 2015 kurang lebih 1 jam sehingga ada pengurangan jumlah muatan CPO dalam TK. Sinar Harapan.

Selanjutnya kapal dan tersangka atas nama Muhammad Gozali Rahman Nakhoda TB. Mantap 07/ TK. Sinar Harapan berbendera Indonesia ini akan dibawa ke Dermaga Kendawangan Lanal Ketapang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Jjr)