Tebing Tinggi, MWT – Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SA (28), warga Jalan Lama Kelurahan Sripadang ditangkap karena memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.
Diketahui penangkapan dilakukan pada Jumat sore (4/7/2025) di Jalan Bawang Putih Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan total keseluruhan 3,52 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Akp Mulyono, Jumat (11/7), membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan Satresnarkoba. Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku saat berada dipinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang siap edar. Semuanya berada dalam penguasaan langsung pelaku”, ungkap Kasi Humas.
Turut diamankan barang bukti lain berupa handphone, uang tunai dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Arwin HP Solangit)