Di balik ruang kelas yang selama puluhan tahun menjadi saksi pengabdian, tersimpan kisah pilu 65 guru PPPK Angkatan I Tahun 2021 di Kabupaten Deli Serdang. Mereka bukan sekadar pengajar, melainkan pejuang pendidikan yang telah mengorbankan usia, tenaga, dan harapan demi mencerdaskan anak bangsa.
Beginilah perlakuan yang mereka dapatkan berikutnya. Rabu, 10 Desember 2025, sebanyak 65 guru PPPK Angkatan I Tahun 2021 dikumpulkan dalam rapat koordinasi di Kabupaten Deli Serdang. Dengan didampingi kepala sekolah masing-masing, mereka diminta melengkapi berkas sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Harapan pun tumbuh, sebab di kabupaten lain, perpanjangan kontrak PPPK berjalan tanpa hambatan.
Namun harapan itu perlahan berubah menjadi kecemasan. Senin, 14 Desember 2025, melalui grup WhatsApp PPPK Angkatan 2021, para guru diberitahu untuk mengikuti Uji Kompetensi Berbasis Komputer dan wawancara pada 16 Desember 2025. Tidak ada penjelasan rinci, tidak ada kepastian jumlah yang akan diperpanjang ataupun yang akan tersisih.
Hari demi hari berlalu hingga akhir Desember 2025. Tak satu pun kabar tentang SK perpanjangan kontrak. Seluruh guru PPPK Angkatan I Tahun 2021 menunggu dengan cemas, berharap masa pengabdian panjang mereka tidak berakhir begitu saja.
Harapan itu runtuh pada Jumat, 2 Januari 2026. Sebanyak 14 kepala sekolah dipanggil ke Dinas Kabupaten Deli Serdang. Tanpa diduga, mereka diminta menyerahkan SK Pemutusan Kontrak Kerja kepada 14 guru PPPK di sekolah masing-masing. Pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 698 Tahun 2025, ditandatangani Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, tertanggal 31 Desember 2025.
Keempat belas guru itu bukan nama baru di dunia pendidikan. Sebagian dari mereka adalah guru honorer sejak tahun 2003–2004, sisa kategori K2, yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dengan gaji hanya sekitar Rp100.000 per bulan. Mereka berjuang mengikuti seleksi PPPK melalui jalur CAT berbasis IT sejak 2019, menunggu pengumuman kelulusan, hingga akhirnya diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 75 Tahun 2021 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025.Surat keputusan ini ditandatangani Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tertanggal 3 Pebruari 2021.
Sabtu setelah pemutusan kontrak, ke-14 guru PPPK mendatangi Ketua GTK SMP, Jumakir. Tangis histeris pecah. Mereka mempertanyakan nasib, sebab selama ini merasa telah memenuhi seluruh syarat. Pertimbangan pemerintah sangat diharapkan sebab ada yang menjadi tulang punggung keluarga, ada yang menanggung pasangan sakit, ada pula yang menyekolahkan anak hingga meraih cita-cita.
Kini, harapan itu pupus. Di tengah regulasi dan aturan, kisah pengabdian panjang seolah tak lagi mendapat tempat. Dari 65 guru PPPK Angkatan I Tahun 2021, hanya 14 orang yang harus menerima kenyataan pahit: kontrak berakhir, pengabdian terhenti, dan masa depan kembali dipertanyakan.
Kepada media Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengatakan keputusan tersebut melalui pertimbangan yang matang.
Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian guru tersebut tidak lagi diikutsertakan dalam perjanjian kerja untuk lima tahun ke depan.
“Alasan pertama tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi dan ketiga ketiadaan kebutuhan,” ujar Rudi Akmal Tambunan pada Rabu (7/1/2026). (Red)
