Tanah Ulayat 259 Hektar di Ketapang Tidak Pernah Dihibahkan

Sesepuh adat masyarakat adat Desa Batan Sari Dusun Silat Ulu Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Luhai Hartanto. B (tengah) sedang menyampaikan pernyataannya.

Ketapang, MWT – Sesepuh masyarakat adat Desa Batan Sari Dusun Silat Ulu Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Luhai Hartanto. B, Jumat (23/8/2024) menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan tanah ulayat di daerah itu.

Pernyataan tersebut disampaikannya di depan sejumlah pejabat terkait, jajaran TNI / Polri, perwakilan pengusaha dan warga.

Ditegaskannya, pengambilalihan hutan adat seluas 259 hektar sejak tahun 2009 menyisakan nestapa bagi warga dan sampai sekarang belum mendapat kepastian hukum.

Dikatakannya, tanah ulayat itu tidak pernah diserahkan atau dihibahkan masyarakat Dusun Silat Ulu Desa Bantan Sari kepada pihak manapun termasuk investor.

Saat ini lahan sudah dijadikan perkebunan yang diusahai PT BNM Sinar Mas Group di Geharu Estete divisi 3 Kecamatan Jelai Ulu. ” Kesepakatan sebelumnya sudah dilanggar. Makanya saya minta segera dikeluarkan dari konsesi yang sudah digarap atau dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. ” ujarnya.

Pertemuan yang dilakukan di perkebunan sawit itu digunakan L uhai Hartanto B menjelaskan tata geografis tanah ulayat sekitar. Dijelaskannya, lahan berada di kawasan Kecamatan Marau dan Kecamatan Jelai Ulu.

Ia melihat pembahasan geografis lahan tidak menemui kesepakatan, sebab pejabat yang membicarakannya tidak hadir secara lengkap. ” Tidak pernah dihadirkan secara lengkap parapejabat kedua daerah. Sehingga tidak ditemukan hasil akhir yang jelas, ” ujarnya tegas.

Catatan Media Warta Tipikor, pembicaraan tapal batas kedua daerah sempat dilakukan, Selasa 20 Juni 2023 di kantor Desa Peringan Kecamatan Jelai Ulu. ( Jajir )