Galang, MWT – Tambang pasir sungai di Desa Titi Besi Baru Kec.Galang Kab.Deli Serdang yang diduga tidak mempunyai izin tetap beroperasi.Kesannya oknum yang terlibat kebal akan hukum dan harapan masyarakat kepada Camat Galang Rahmad Azahar Siregar SSTP MM tampaknya tidak terpenuhi untuk menutup galian tambang pasir tersebut.
Pantauan di lapangan tambang pasir tersebut dapat merusak ekosistem dan habitat sungai. Selain itu juga merusak daerah aliran sungai (DAS) karena setiap hari dimasuki alat berat berupa escavator
Puluhan dump truk setiap hari keluar masuk DAS untuk mengangkut pasir sungai tersebut. Aktifitas ini bakal mengancam persawahan masyarakat Desa Pulau Tagor dan Desa Pulau Gambar Kab.sergei.
Selain terancam kekeringan akibat perubahan debit air ke irigasi persawahan juga kualitas air tercemar tumpahan bahan bakar alat berat.
Diperkirakan ratusan kubik pasir dikeruk setiap hari dari sungai itu. Sungai menjadi makin dalam dan air tidak banyak masuk ke irigasi persawahan masyarakat.
Mirisnya lagi jembatan Titi Besi terancam ambruk akibat sisi kiri-kanan jembatan bahan tambangnya digerus .
Diduga aparat terkait sepertinya tutup mata dan disinyalir telah terjadinya kata sepakat antara pihak pengusaha dan aparat tersebut alias sudah kong-kalikong.
Pencemaran udara juga dialami masyarakat Galang. Dump truk yang mengangkut pasir menimbulkan debu dan pasir-pasir yang berceceran.
Saat matahari terik, pasir tersebut berterbangan kerumah penduduk dan juga mengganggu bagi parapengguna jalan. Jalan lintas propinsi Galang – Lubuk Pakam juga terancam hancur dan rusak berat karena dilalui dump truk melebihi tonase.
Tambang pasir sungai tidak saja marak dan menjamur di Desa Titi Besi Baru Kec Galang namun ada juga di Desa Bandar Kuala dan Desa Paku Kec.Galang.
Masyarakat Galang meminta pejabat Bupati Deli Serdang yang baru Wiriya al-Rahman segera menindak lanjuti serta menutup tambang-tambang pasir yang diduga keras tidak ada mempunyai izin (tim)
