Karimun , MWT – Sekira 2 hektar lahan di Desa Pangke RT 001, RW 002 Pangke Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dijadikan penambangan pasir.
Informasi yang diperoleh dari warga saat pemantauan ke lapangan, Jumat (28/2/2005), tambang ini diduga illegal alias tanpa kelengkapan perijinan.
Pengusahanya dikenal sosok orang pebisnis di kawasan itu berinisial OK. “ Kami mengenalnya dengan panggilan OK, tapi mungkin itu bukan nama aslinya, “ ujar warga.
Penambangan pasir ini sudah berjalan satu tahun lebih. Terpantau di lokasi tambang, terdapat sejumlah mesin penyedot pasir bersama malang melintangnya pipa pendukungnya.
Menurut warga, pasir ini diproduksi untuk bahan material pembangunan gedung. Merebaknya pembangunan fisik di Karimun membuat permintaan pasir semakin banyak. Seiring dengan menariknya bisnis tersebut, membuat sejumlah oknum melakukan tindakan nekad dengan berusaha diduga tanpa legalitas.
Saat lokasi penambangan ini ditelusuri, dijumpai 3 karyawan yang bekerja. (Zul/Nadin)
